Pencurian di rumah
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Pencuri Yang Terpergok di Rumah Korban

PN Semarang/ Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Belum sempat menikmati barang curiannya, ketiga terdakwa pencurian dengan pemberatan harus ditangkap pihak kepolisian, kemudian divonis penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang selama 1 tahun 6 bulan. Mereka adalah Saryono warga Jl. Dempet Barat, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Sedangkan terdakwa kedua adalah Setyo Susanto warga Jl. Kanal Sari Barat, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Sedangkan terdakwa ketiga adalah Frans Hadi Wijaya Putra warga Jl. Purwosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Kejadian berawal saat ketiga terdakwa dengan terdakwa lainnya atas nama Afandi (masih dalam pencarian) pada 05 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB melakukan tindak pencurian di rumah korban Evita Wardiono Saputra.
Ketiga terdakwa melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar depan lalu pintu rumah dibuka dengan linggis.
Namun saat sibuk mencopot AC Window, 1 gulung kabel instalasi listrik, 1 buah wastafel keramik dan 1 tabung air filter aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kepada korban.
Kemudian korban menghubungi Polsek Semarang Timur, dan pihak kepolisian mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya ini ketiga terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dituntut Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan penjara selama 2 tahun.
Kemudian oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Esther Megaria Sitorus, S.H.,M.Hum. Para terdakwa divonis penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Mengadili
1. Menyatakan terdakwa 1 Saryono alias Kentos bin Alm Sudarsono, Terdakwa II Setyo Susanto alias Centeng bin Alm Beno Suprapto dan terdakwa II Frans Hadi Wijaya Putra bin Alm Apu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dalam surat dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Saryono alias Kentos bin Alm Sudarsono, Terdakwa II Setyo Susanto alias Centeng bin Alm Beno Suprapto dan terdakwa II Frans Hadi Wijaya Putra bin Alm Apu dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan.
sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasa 363 KUHP ayat 1
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian ternak
2. Pencurian pada waktu ada kebakarab, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa di laut, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api. Huru - hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
4. Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih.
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambul dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu."
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan PN Semaranng No 362/Pid.Sus/2021/PN.Sem