Kriminalitas
PN Semarang Vonis Penjara 6 Bulan Pemalsu Tes PCR

Pintu masuk salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Semarang/ HERY JATMIKO
HUKUMNEWS - Secara resmi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis penjara 6 bulan kasus pemalsuan hasil tes PCR yang digunakan untuk syarat naik pesawat terbang komersil.
Kasus berawal saat terdakwa atas nama Nur Cahyono Hendro Suryanto yang bekerja di sebuah perusahaan di Kudus diminta tolong untuk mencari tempat rapid tes Covid. Namun pada 07 Mei 2021 pukul 18.00 WIB saat itu sudah tidak ada tempat rapid tes yang buka.
Kemudian terdakwa berinisiatif membuat surat hasil tes pemeriksaan covid sendiri dengan mengedit dari surat hasil rapid tes dari rekan kerja terdakwa yang sebelumnya sudah rapid tes dan terbukti negatif.
Menggunakan handphone merk Samsung tipe S7 dan aplikasi Canva kemudian terdakwa mengedit nama di surat rapid tes Covid itu menjadi data milik terdakwa dan teman terdakwa juga (berkas terpisah).
Kemudian keesokan harinya terdakwa dan temannya menyerahkan surat rapid tes Covid palsu itu ke petugas bandara di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Petugas merasa curiga dengan surat tersebut karena tanggal pemeriksaan dan tanggal penerimaan sama. Kemudian diteruskan ke pihak Klinik Laboratorium Intibios yang berada di Jalan Kokrosono, Semarang. Sebab keterangan dari dokumen tersebut melakukan tes rapid Covid di laboratorium tersebut.
Pihak Laboratorium Intibios menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar atau palsu. Yang kemudian terdakwa ditahan oleh pihak Polsek Semarang Barat hingga putusan ini dilaksanakan.
Akibat perbuatan ini pihak Laboratorium Intibios merasa dirugikan karena penggunaan surat palsu itu membahayakan orang sekitarnya karena bersangkutan belum pernah tes rapid I Laboratorium Intibois tersebut. Selain itu secara materiil dirugikan dengan biaya pemeriksaan rapid test sebesar Rp.1.450.000.
Oleh pihak Jaksa terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuran surat. Dimana hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Oleh karena itu dalam persidangan secara daring pada 27 September 2021 yang diketuai oleh hakim ketua atas nama R.Azharyadi Priakusumah, S.H., M.H terdakwa divonis penjara selama 6 (enam) bulan.
Dibawah ini bunyi putusan tersebut
Mengadili
1.Menyatakan terdakwa Nur Cahyono Hendro Suryanti Bin Suyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat palsu atau memalsukan surayyang dapat menilmbulkan hak, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah - olah isinya benar atau tidak dipalsu" sebagaiamana dakwaan penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA