Penggelapan
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Putus Penjara 2 Tahun Lelaki Yang Gelapkan Motor Temannya

Pengadilan Negeri Semarang/ RADEN HERY JATMIKO
HUKUMNEWS - Perbuatan Muhammad Dandy Yusuf yang merupakan warga kabupaten Jepara ini tidak boleh ditiru. Karena dia menjual sepeda motor milik temannya sendiri tanpa izin.
Akibatnya dirinya divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jepara selama 2 tahun dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi selama 2 tahun juga.
Kasus berawal saat terdakwa pada Jumat, 6 November 2020 mengubungi korban bernama Aji Wahyu Choirul Mustofa di Yogyakarta. Disana terdakwa meminjam motor korban dengan alasan dari pada menunggu rombongan teman terdakwa yang akan menjemputnya. Dimana terdakwa berjanji akan memberikan motornya kepada korban setelah korban di Jepara.
Kemudian motor merek Yamaha Vixion itu dibawah terdakwa ke Jepara. Ternyata motor korban digadai kepada Alex yang berstatus buron seharga Rp7.000.000,00, yang terdakwa kenal lewat media sosial Facebook. Karena profil Alex di media sosial Facebook menerima penjualan sepeda motor STNK Only atau hanya STNK saja.
Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akhirnya korban membawa ini ke jalur hukum yang kemudian terdakwa ditahan oleh penyidik pada 30 Juni 2021 dan dituntut Pasal 372 KUHP pada 28 Juli 2021. Yang kemudian divonis penjara oleh Pengadilan Jepara pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan vonis penjara 2 tahun.
Kemudian pihak jaksa melakukan banding yang putusannya oleh Pengadilan Tinggi tetap sama yakni 2 tahun. Dimana putusan yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2021 itu diketuai oleh Hakim H. Jalaluddin, S.H,. M.Hum.
Berikut bunyi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut
"1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Dandy Yusuf Bin M. Agus Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan".
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dandy Yusuf Bin M Agus Yusuf dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun".
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki benda sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No 422/Pid.B/2021/PT.SMG