Narkoba
Saat Hendak Kencing Terdakwa Pemilik Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Pintu Utama di di Pengadilan Negeri Semarang/ Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Apes benar nasib Andi Nova Saputra warga Semarang ini. Dirinya terpaksa ditahan oleh pihak kepolisian sejak 4 April 2021 karena kasus pengedaran narkoba.
Kasus berawal saat terdakwa pada 03 April 2021 memesan sabu seberat 1 gram kepada Yuyun yang masih buron. Kemudian setelah melakukan transfer sebesar Rp. 950.000,00 terdakwa diberitahu lewat aplikasi Whatsap bahwa sabu tersebut diletakkan di sebuah jalan di Kota Semarang.
Setelah menemukan sabu - sabu sesuai intruksi dari Yuyun ini kemudian terdakwa segera pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan tepatnyya di Jalan Gajah Raya yang terletak di Kel Sambirejo, Kec Gayamsari, Kota Semarang.
Terdakwa berhenti untuk buang air kecil. Disaat itulah terdakwa ditangkap oleh beberapa petugas kepolisian dan Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena dicurigai membawa narkotika.
Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan disanalah ditemukan barang sabu. Hal itu sesuai dengan analisis laboratorium klinis.
Dimana benda itu adalah sabu yang mengandung Metamfetamina seberat 0,92898 gram. Dimana benda terlarang itu termasuk dalam golongan 1 nomor urut 61 yang terlampir dalam Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya ini oleh pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 sebagai dakwaan Primair (utama) dan Pasal 112 sebagai dakwaan Subsidair (pengganti).
Kemudian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang yang diketui oleh Suwanto, S.H. Terdakwa divonis penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp.800.000,00.
Dimana bila tidak membayar denda tersebut diganti penjara selama 3 bulan. Dalam vonis ini majelis hakim menghukum terdakwa dengan isi Pasal 112 yakni memiliki narkotika golongan 1 bukan berdasar Pasal 114 yang berisi tentang mengedarkan narkotika.
Dibawah ini bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan Putusan Nomor 511/Pid.Sus/2021/Pn.Smg, yang dibacakan pada 23 September 2021.
"1. Menyatakan terdakwa Andi Nova Saputra bin Subandiyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair
3. Menyatakan terdakwa Andi Nova Saputra bin Subandiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpahak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman
4. Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan"
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112
"Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 ( delapan miliar rupiah).
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA