Kriminalitas
PN Semarang Vonis Penjara 1 Tahun Pemuda Yang Gelapkan Motor Teman Perempuannya

Pengadilan Negeri Semarang /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Malang nian nasib yang dialami oleh bunga (samaran) dimana dia harus kehilangan sepeda motornya sendiri yang diambil oleh teman prianya.
Kasus berawal saat terdakwa Jiman Nur Wahyudi pada Senin, 10 Mei 2021 mengajak korban ketemuan di depan SPBU Mangkang.
Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, kemudian korban dan terdakwa berboncengan motor untuk jalan - jalan ke wilayah Kendal.
Kemudian sore harinya mereka istirahat di warung es kelapa yang terletak di depan Kantor Kelurahan Mangkang Kulon.
Saat itulah terdakwa beraksi, saat korban asyik minum es kelapa tiba - tiba terdakwa mengambil kunci motor dan membawa lari motor tersebut. Korban menyadari motornya hilang segera berteriak tapi terdakwa sudah jauh.
Kemudian terdakwa membawa lari motornya ke kawasan Industri dan membuang plat motor untuk menghilangkan jejak.
Sementara korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tugu yang segera ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian disana.
Hasil penyelidikan memperoleh kesimpulan bahwa kendaraan korban berada di kawasan lokalisasi Sunan Kuning. Setelah itu terdakwa berhasil diamankan dan mengakui kesalahannya.
Oleh pihak Kejaksaan Kota Semarang terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal meringankan dalam kasus ini adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Purwanto, S.H. memvonis penjara terdakwa yakni 1 tahun 4 bulan.d dimana vonis itu dibacakan pada 27 September 2021.
Berikut dibawah ini putusan vonis tersebut
Mengadili
1. Menyatakan terdakwa Jiman Nur bin Alm Ruri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan
2. Manjatuhkan pidama kepada terdakwa Jiman Nur Wahyudi bin alm rudi oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
Editor :Heri Jatmiko
Source : Nomor 522/Pid.B/2021/PN Smg