Tawuran
PN Semarang Vonis Penjara 8 Bulan Pelaku Tawuran di Depan Pelabuhan Tanjung Emas

Suasana persidangan di PN Semarang/ Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Majelis Pengadilan Negeri Semarang memvonis penjara selama 8 bulan pelaku tawuran bernama Adryan Stevanus bin Slamet Widodo di Jembatan Fly Over Jl. Yos Sudarso (depan Pelabuhan Tanjung Emas) Kota Semarang.
Vonis tersebut diketuk oleh Hakim Nenden Rika Puspitasari., S.H. karena terdakwa terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat terjadi tawuran pada 13 Juni 2021 sekitar Pukul 05.30 WIB.
Senjata tajam dibawa terdakwa yang beralamat di Jl. Cumi - cumi, Kel Bandarjo, Kec Semarang Utara, Kota Semarang, adalah satu buah senjata tajam clurit panjang 40 cm bergagang kayu.
Dimana kasus berawal saat terdakwa bersama teman - temannya berkumpul di Randusari dengan minum minuman keras pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB sampai tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 02.00.
Kemudian terdakwa dan teman - temannya sepakat untuk melakukan tawuran dengan berjalan kaki di Jembatan Fly Over Jl. Yos Sudarso (depan Pelabuhan Tanjung Emas) Kota Semarang.
Namun tawuran hanya sebentar karena kelompok terdakwa kalah jumplah kemudian terdakwa melarikan diri ke arah bawah jembatan.
Saat melarikan diri itulah terdakwa ditangkap oleh tim kepolisian dari Mapolsek Semarang yang saat itu bekerja sama dengan Tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pencegahan tindak tawuran.
Atas perbuatannya ini terdakwa terbukti tanpa hak memiliki senjata tajam dimana senjata tajam tersebut dimiliki bukan karena pekerjannya.
Sehingga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Keadaan Darurat.
Atas perbuatannya ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang memvonis penjara selama 8 bulan kepada terdakwa dipotong masa tahanan sejak masa penahanan terdakwa sejak 14 Juni 2021. Berikut bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Tersebut.
Mengadili
1. Menyatakan Terdakwa Adryan Stevanis bin Slamet Widodo tersebut diatas. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Sesuatu Senjata Tajam"
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sebagai tambahan di bawah ini bunyi Pasal 2 Undang - Undang No 12 Tahun 1951 Tentang Keadaan Darurat.
"Barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan. Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi - tingginya sepuluh tahun".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan PN Semarang no 526/Pid.Sus/2021/Pn.Smg