Semarang
Pemuda Yang Membacok Korbannya di Jalan Untung Suropati Semarang Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Pintu Utama di PN Semarang/Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Pemuda di Semarang ini harus rela divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah membacok orang lain berkali - kali menggunakan gobang.
Pemuda itu adalah Huda Tria Saputra dimana pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya di Pertigaan Kalipancur yang terletak di Jl. Untung Suropati, Kel Kalipancur, Kec Ngaliyan, Kota Semarang, terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat menggunakan gobang kepada korban yang bernama Mohammad Nur Sycehah.
Kasus berawal saat saling sindir antara terdakwa Huda Tria Saputra dengan Priya Saputra yang merupakan teman korban. Mereka saling sindir lewat media sosial Whatsap.
Kemudian pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB tepatnya di Pertigaan Kalipancur yang terletak di Jl. Untung Suropati, Kel Kalipancur, Kec Ngaliyan, Kota Semarang, korban tengah menggunakan sepeda motor dicegat oleh teman terdakwa yang kemudian menanyakan dimana posisi Priya Saputra.
Kemudian korban menjawab bahwa Priya Saputra berada di tempat cuci mobil. Saat menjawab itulah tiba - tiba terdakwa membacok korban berkali - kali menggunakan parang ke arah kepala dan pipi sebelah kanan.
Hasil dari Visum Et Repertum diperoleh kesimpulan korban mengalami luka di kepala, wajah dan punggung. Dimana luka berat tersebut mengakibatkan korban tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Dampaknya korban mendapatkan 19 jahitan yang dilakukan di RSP Kariadi Semarang.
Untuk diketahui gobang tersebut berjenis parang dengan panjang 50 Cm dan lebar 2 Cm dan sudah dipersiapkan dari rumah untuk terdakwa untuk melakukan pembacokan.
Atas perbuatannya itu oleh Kejaksaan Kota Semarang terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1). Kemudian oleh majelis hakim yang diketauai oleh Meirina Nurfaidah Nasution, S.H
Dalam putusannya ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa membahayakan korban dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi.
Dibawah ini bunyi putusan Majelis Pengadilan Negeri Semarang yang dibacakan pada Senin 27 September 2021.
"1. Menyatakan terdakwa Huda Tria Saputra Bin Subur Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair
2.Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair
3.Menyatakan terdakwa Huda Tria Saputra Bin Subur Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAm sebagaimana dakwaan Subsidair
Sebagai tambahan korban mengalami luka berat. Dalam hukum pidana di Indonesia luka berat terdapat dalam Pasal 90 KUHP diantaranya yakni
1.Jatuh sakit
2.Tidak mampu menjalankan pekerjaan secara terus menerus
3.Lumpuh
4.Cacat
5.Keguguran
6.Terganggunya daya pikir selama empat minggu
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA