Pencurian
PN Semarang Vonis Penjara 8 Bulan Perampas Handpone di Angkringan Sendangmulyo Semarang
Pengadilan Negeri Semarang /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Majelis Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin hakim ketua atas nama Suprayogi, S.H., M.H. dengan hakim anggota Joko Saptono, S.H., M.H. dan Sutiyono, S.H., M.H. memvonis penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Agil Wisna Suraji (21) pemuda asal Gunungsari, Jomblang, Candisari, Kota Semarang. Dengan vonis penjara selama 8 bulan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa cukup nekat karena merampas handpone milik korban saat handpone masih dipegang korban.
Kronologinya pada 27 Juni 2021 sekitar pukul 11.45 terdakwa Agil Wisna Suraji bersama temannya Adi Kurniawan (berkas terpisah) mengendarai motor Suzuki Satria FU di wilayah Sendangmulyo.
Kemudian sesampai di jalan Prof Suharso, Rt 06, Rw 02, Kelurahan Sendangmulyo mereka melihat angkringan dan terdakwa meminta rekannya Adi Kurniawan untuk menunggu di motor sedangkan terdakwa turun dari motor menuju angkringan tersebut.
Terdakwa berpura - pura memesan minuman saat korban membuatkan minuman seketika terdakwa merampas handpone milik korban. Kemudian terdakwa berlari menuju Adi Kurniawan yang kemudian melarikan diri bersama.
Secara bersamaan korban berteriak maling..maling..! yang kemudian terdakwa dikejar warga sekitar dan berhasil ditangkap.
Kemudian terdakwa diserahkan kepada kepolisian dan dilakukan penahanan hari itu juga.
Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan keadaan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan oleh majelis hakim divonis penjara dengan penjara selama 8 bulan.
Berikut kutipan dari vonis penjara tersebut
Mengadili
1. Menyatakan terdakwa Agil Wisna Suraji alias Yasin bin Suraji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sedangkan bunyi Pasal 363 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
1. Pencurian ternak
2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru - hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan No 554/ Pid.B/2021/PN SMG