Semarang
PN Semarang Vonis Penjara 1,6 Tahun Pencuri Sepeda di Graha Estetika
PN Semarang/ Hery Jatmiko
Hukumnews.com - Dengan modus melihat - lihat rumah yang baru dibangun dimana kebetulan di Perumahan Graha Estetika baru dilaksanakan launching rumah baru. Tiga terdakwa mendapatkan izin untuk masuk Perumahan Graha Estetika. Ketiga terdakwa yang bernama Rohadi, Nur Widyoko dan Nur Isman menggunakan mobil untuk mengincar sasaran mereka di Perumahan Graha Estetika.
Hasilnya ketiga terdakwa yang mengendari mobil SUV itu kemudian meihat sepeda gunung milik korban bernama Hery Agus Purnama terparkir di depan rumah. Setelah melihat sasarannya terdakwa Nur Isman dan Nur Widyoko mengambil sepeda gunung tersebut serta mencopot rodanya agar mudah dimasukkan ke dalam mobil.
Kemudian setelah melakukan aksinya mereka melesat ditengah kegelapan malam untuk segera menjual sepeda gunung curian mereka. Hasilnya sepeda gunung yang dicuri pada Selasa, 19 Januari 2021 itu laku Rp 1.500.000,00 yang kemudian dibagi tiga. Sehingga masing - masing terdakwa mendapatkan jatah Rp 500.000,00.
Mengetahui dirinya menjadi korban pencurian kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke satpam dan diteruskan ke Polsek Tembalang. Dengan modal rekaman CCTV dan keterangan lisan dari satpam pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga terdakwa dan dibawa ke meja hijau.
Oleh pihak Kejaksaan Kota Semarang ketiga terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan lebih dari satu orang dengan ancaman penjara 7 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Setyo Yoga Siswantoro, S.H,M.H. Ini hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum penjara. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
Atas hal itu kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis penjara masing - masing terdakwa 1,6 tahun. Dibawah ini bunyi vonis tersebut.
"1.Menyatakan terdakwa 1 Rohadi alias Suro bin Karno, terdakwa II Nur Widyoko alias Ceper bin Sugiarto dan terdakwa III Nur Isman bin Roba telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
2.Menjatuhkan kepada masing - masing terdakwa penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan "
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan PN Semarang No 514/Pid.B/2021/Pn.Smg