Pencurian
Mencuri di RSUD Purworejo Pemuda Ini Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Pengadilan Tinggi Jateng
Pintu Masuk Pengadilan Tinggi Jawa Tengah /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Secara resmi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima banding dari Kejaksaan Purworejo atas kasus pencurian handphone yang terjadi di RS Tjokro Negoro Purworejo yang terjadi pada Minggu (4/4/21) lalu.
Dalam kasus pencurian itu, oleh Pengadilan Negeri Purworejo terdakwa divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan pada 9 Agustus 2021.
Namun kemudian pihak Kejaksaan Purworejo melakukan banding yang kemudian diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Djumadi,S.H.,M.H. Itu terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo itu divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atau lebih berat 3 bulan daripada vonis ditingkat Pengadilan Negeri Purworejo.
Kasus berawal pada Minggu (4/4/21) sekitar Pukul 05.00 WIB. Saat itu korban bernama Any Enayanti sedang melaksanakan Shalat Subuh. Saat itulah masuk terdakwa di ruangan korban dan mencuri handpone miliknya seharga Rp.3.000.000,00.
Dengan modal rekaman CCTV kemudian dilaporkanlah kasus itu ke Polsek Banyuurip yang kemudian terdakwa ditangkap dan ditahan sejak 7 April 2021 atau 2 hari setelah peristiwa pencurian itu.
Oleh pihak Kejaksaan Purworejo, pihak terdakwa dituntut Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan tuntutan penjara selama 2 tahun. Namun Pengadilan Negeri Purworejo memberikan vonis penjara 1 tahun 3 bulan dengan dasar hukum berbeda dari tuntutan jaksa. Yakni penggunaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini sependapat dengan Kejaksaan Purworejo. Dimana terdakwa dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari yakni Pukul 05.00 WIB. Dengan dasar asumsinya adalah pengertian malam sesuai Pasal 98 KUHP yakni "waktu antara matahari tenggalam hingga matahari terbit"
Sehingga dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan diputus lebih berat terdakwa ini pada 29 September 2021. Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah terdakwa pernah dihukum, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan dilakukan di rumah sakit yang tengah sibuk menangani Pandemi Covid-19.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi pasal 363 KUHP ayat 1
Pencurian ternak;
Pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Editor :Heri Jatmiko
Source : Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 450/Pid/2021/PT SMG