Pencurian mobil
PN Semarang Vonis Penjara Pencuri Lexus dan Honda BRV Yang Beraksi di Panggung Lor

Pengadilan Negeri Semarang /Hery Jatmiko
HUKUMNEWS - Terdakwa bernama Edy Supriyanto (46) asal Pati, Subekhan (43) asal Lumajang dan Sutikno (42) asal Lumajang kini harus mendekam di penjara.
Pasca vonis Pengadilan Negeri Semarang yang diketuai Hakim Nenden Rika Puspitasari, S.H. dengan vonis penjara untuk Edy Supriyanto selama 3 tahun 8 bulan, Subekhan selama. 2 tahun 6 bulan dan Sutikno selama 3 tahun 8 bulan
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena mencuri mobil Lexus F Sport dan mobil Honda CRV di Kelurahan Panggung Lor, Semarang pada 28 April 2021.
Kasus berawal saat ketiga terdakwa pada Selasa 26 April 2021 menginap di salah satu hotel di Semarang.
Kemudian keesokan harinya pada Rabu 27 April 2021 mereka bertiga mencari sasaran dengan memutari Graha Padma, Puri Anjasmara dan Ngaliyan.
Tepat pukul 01.00 mereka melihat mobil Lexus dan Honda CRV berada di dalam rumah yang terletak di Jalan Kuala Mas, Kel Panggung Lor, Kota Semarang.
Kemudian ketiga terdakwa beraksi dengan cara terdakwa Edy Supriyanto dan Sutikno masuk kerumah tersebut sedangkan Subekhan berjaga - jaga di mobil yang mereka bawa.
Saat didalam mereka mencuri mobil Lexus dan Honda CRV kemudian mereka melarikan diri menuju Kawa Timur.
Setelah sampai di Lamongan mereka mengganti plat mobil mereka kemudian menuju Ruko Royal Plaza Mojokerto yang terletak di Kab Mojokerto.
Apes bagi mereka karena keesokan harinya mereka ditangkap kepolisian berpakaian preman dan kemudian ditahan sejak 1 Mei 2021.
Atas perbuatannya ini mereka dituntut oleh pihak jaksa dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Oleh majelis hakim mereka divonis penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Berikut isi kutipan dari vonis penjara tersebut.
Mengadili
1. Menyatakan terdakwa 1 Edy Supriyanto bin Hardi Hermawan, terdakwa II Subekhan bin Sodik dan Terdakwa III Sutikno bin Tanggal. Tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan"
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : terdakwa 1 Edy Supriyanti bin Hardi Hermawan dan terdakwa III Sutikno bin tanggal masing - masing selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Subekhan bin Sodik selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagai tambahan dibawah ini bunyi Pasal 363 Ayat 2
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
1. Pencurian ternak
2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru - hara, pemberontakan atau bahaya perang.
3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak.
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau memakai jabatan palsu.
(2) Jika Pencurian yang diterangkan dalam butir (3) disertai dengan salah satu butir dalam 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Editor :Heri Jatmiko
Source : Persidangan di PN Semarang Ruang KUSUMA ATMAJA